Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Rp15,3 M

Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Rp15,3 M
Ramadhan Pohan. Foto: dokumen JPNN

"Dakwaan yang dibacakan JPU sangat terang. Hanya rangkaian kejadian dan cerita Linda dan Inang (Rotua,Red) yang dibacakan didakwaan, jelas mengada-ada semua. Semua transaksi terima dan setor uang terjadinya kan antara Linda dan Inang dan di rekening mereka semua," paparnya seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia menyebutkan, bahwa tidak mengetahui proses transaksi uang tersebut. Ramadhan Pohan mengakui tahu setelah dia dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dari Polda Sumut.

"Saya baru tahu setelah ditangani kepolisian, setengah tahun setelah Pilkada. Uang dan jumlah yang mereka bicarakan di dakwaan tadi, saya sama sekali tidak tahu. Apalagi menerima, tak ada sama sekali. Pikiran saya, kok bisa ada orang mengaku berkali-kali ngeluarin miliaran rupiah dengan mudah ke tangan dan rekening orang lain, tapi jadi utang saya. Kok bisa?," tanya pria berkacamata itu.

Dia menilai kasus ini merupakan tanggungjawab sepenuhnya Savita Linda Hora Panjaitan dan tidak ada kaitannya. Namun, dia akan menyampaikan hal tersebut, pada eksepsi disidang selanjutnya.(gus/ila)


JPNN.com - Terdakwa kasus Penipuan dan Penggelapan, Ramadhan Pohan, menjalani sidang perdana kasus Penipuan dan Penggelapan senilai Rp 15,3 miliar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News