Ramadhan Pohan Divonis Terlalu Ringan, JPU Daftarkan Banding

Ramadhan Pohan Divonis Terlalu Ringan, JPU Daftarkan Banding
Tersangka kasus penggelapan Ramadhan Pohan (kiri) keluar ruangan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10). Majelis Hakim memvonis Ramadhan dengan hukuman 15 bulan penjara. Foto: SUTAN SIREGAR

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.(gus/ila)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendaftarkan banding atas vonis yang dinilai terlalu ringan kepada Ramadhan Pohan dalam kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News