Ramai-Ramai Kritik SK Menteri ATR soal Sengketa Lahan Cakung, Eks Bos KPK Ikut Bicara
Jumat, 10 Desember 2021 – 21:34 WIB
Kemudian, belakangan Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
Namun, belakangan Abdul Halim dan Maman dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan pada 28 Oktober 2020, oleh RA, dengan laporan nomor LP/B/0613/X/2020. (dil/jpnn)
Mantan pimpinan KPK pun merasa heran Menteri ATR/BPN bisa tidak paham tentang update dan perkembangan suatu sengketa hukum
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Gaga Muhammad Hanya Jalani Hukuman 2 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
- PT Antam Menangkan Sengketa Lahan di Konawe Utara
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara