Rampok SPBU Bekasi Dibekuk
Selasa, 01 Juni 2010 – 06:00 WIB

Rampok SPBU Bekasi Dibekuk
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jerry dibekuk Jumat (28/5) lalu. Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Jerry mengatakan perbuatan nekatnya itu dia lakukan lantaran kesal dengan bos tempat dia kerja. Pasalnya, walau dia sudah menjabat supervisor selama lima bulan, tapi gajinya belum juga dinaikkan. ”Walau jabatan dan tanggungjawab supervisor, tapi gaji karyawan biasa. Saya kesal karena itu saya merampok uang perusahaan,” cetusnya. (dny)
Baca Juga:
BEKASI-Setelah buron dua pekan, akhirnya Jerry Alvian Marcel, pelaku perampokan uang ratusan juta di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.171.44
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?