Rampok SPBU Bekasi Dibekuk

Rampok SPBU Bekasi Dibekuk
Rampok SPBU Bekasi Dibekuk
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jerry dibekuk Jumat (28/5) lalu. Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Jerry mengatakan perbuatan nekatnya itu dia lakukan lantaran kesal dengan bos tempat dia kerja. Pasalnya, walau dia sudah menjabat supervisor selama lima bulan, tapi gajinya belum juga dinaikkan. ”Walau jabatan dan tanggungjawab supervisor, tapi gaji karyawan biasa. Saya kesal karena itu saya merampok uang perusahaan,” cetusnya. (dny)

BEKASI-Setelah buron dua pekan, akhirnya Jerry Alvian Marcel, pelaku perampokan uang ratusan juta di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.171.44


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News