Rampok SPBU Bekasi Dibekuk
Selasa, 01 Juni 2010 – 06:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jerry dibekuk Jumat (28/5) lalu. Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Jerry mengatakan perbuatan nekatnya itu dia lakukan lantaran kesal dengan bos tempat dia kerja. Pasalnya, walau dia sudah menjabat supervisor selama lima bulan, tapi gajinya belum juga dinaikkan. ”Walau jabatan dan tanggungjawab supervisor, tapi gaji karyawan biasa. Saya kesal karena itu saya merampok uang perusahaan,” cetusnya. (dny)
Baca Juga:
BEKASI-Setelah buron dua pekan, akhirnya Jerry Alvian Marcel, pelaku perampokan uang ratusan juta di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.171.44
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba