Rancang Pemalsuan, Pengacara Ditahan
Minggu, 12 Desember 2010 – 10:30 WIB
Untuk merebut tanah seluas 2.992 meter persegi itu, Taufik dan Eddy menggugat Heru ke PN Surabaya pada 2007. Karena Heru hanya mengantongi SPPT tanah selama 27 tahun, sedangkan Taufik dan Eddy punya surat-surat lengkap, PN Surabaya pun memenangkan gugatan Eddy. Gugatan itu juga dimenangkan PT Jatim. Hingga kemudian, dalam proses kasasi, diketahui bahwa akta jual beli, dasar petok D, dan dokumen tanah lain yang diajukan Taufik ke pengadilan adalah palsu.
Persekongkolan Eddy dan Taufik terungkap saat Eddy mendaftarkan tanah di Jl Kalianak Timur itu ke BPN Surabaya. Saat dilakukan penelitian, BPN akhirnya mengetahui dokumen-dokumen tanah yang diajukan tersangka adalah palsu.
Diketahui bahwa akta jual beli yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh Eddy ternyata palsu. Terbongkar pula bahwa nomor petok D yang dijadikan dasar akta jual-beli adalah fiktif.
Atas penahanan tersebut, Sunarno Edy Wibowo, kuasa hukum Nur Taufik, menyesalkan penahanan tersebut. Dia mengatakan kliennya yang masih satu profesi dengannya itu hanya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan Eddy kepadanya.
SURABAYA - Setelah lima bulan menyandang predikat tersangka, pengacara Nur Taufik ditahan Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pengacara
BERITA TERKAIT
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram
- Detik-detik Polisi Tembak Mati Bandit Pembobol Rumah Kosong di Pekanbaru, Bak Film Action
- Kantongi 4.750 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Detik-detik Juru Parkir Liar Membenturkan Kepalanya ke Wajah Pengemudi Ojol