Rancang Pemalsuan, Pengacara Ditahan

Rancang Pemalsuan, Pengacara Ditahan
Rancang Pemalsuan, Pengacara Ditahan
SURABAYA - Setelah lima bulan menyandang predikat tersangka, pengacara Nur Taufik ditahan Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pengacara yang tinggal di Jl Simorejo II, Simomulyo, Sukomanunggal, itu ditahan karena dugaan terlibat pemalsuan bukti gugatan perkara tanah senilai Rp 4,5 miliar di Jl Kalianak Timur.

Untuk diketahui, satu pelaku lain, Eddy Santosa, warga Jl Gresik Gadukan, sudah divonis bersalah atas kasus tersebut. Dia dihukum empat bulan dengan masa percobaan enam bulan.

"Tersangka kita tahuan mulai Kamis (9/12)," kata Kasubnit Tipiter Iptu Yunus, kemarin (11/12). Nur Taufik ditahan setelah polisi menemukan bukti dia memalsu bukti-bukti dalam gugatan perdata. Hal itu juga sesuai pengakuan Eddy Santosa bahwa Mohammad Nur Taufiklah yang merencanakan semua pemalsuan tersebut.

Menurut Eddy, pada 2007 dia hanya mendapatkan tanah dari Taufik. Yaitu dengan akta, yang dibuat seolah-olah terjadi jual-beli tanah pada 1985, dengan dasar petok D fiktif. Padahal, tanah itu ditempati Heru Tjahyono.

SURABAYA - Setelah lima bulan menyandang predikat tersangka, pengacara Nur Taufik ditahan Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pengacara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News