Rapat di DPR, Pimpinan KPK Ungkap Sebab RJ Lino Belum Diadili

Rapat di DPR, Pimpinan KPK Ungkap Sebab RJ Lino Belum Diadili
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa membawa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ke pengadilan. Penyebabnya adalah kurangnya bukti untuk mendakwa tersangka korupsi proyek quay container crane (QCC) di Pelindo II itu.

Berbicara pada rapat dengar penrapat Komisi III DPR dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/11), Alexander menyatakan, sudah hampir empat tahun RJ Lino menyandang status tersangka korupsi. Hingga jelang masa jabatan komisioner KPK periode 2015-2019 berakhir pada Desember mendatang, lembaga antirasuah itu belum bisa membawa Lino ke pengadilan.

“Kami sekarang (masa jabatan) tinggal tiga minggu, (kasus Lino) belum naik (penuntutan) juga. Kemarin, kami sudah menanyakan penyidik sebetulnya untuk perkara RJ Lino itu alat buktinya yang belum cukup, terutama terkait dengan penghitungan kerugian negara,” kata Alexander di hadapan Komisi III DPR.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu menjelaskan, KPK sebelum menjerat Lino sebagai tersangka pernah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit proyek QCC di Pelindo II. Namun, lanjut Alexander, BPKP tidak bersedia mengauditnya.

Arkian, KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas proyek QCC. “Sekarang tahap itu kami lakukan,” katanya.

Alexander menjelaskan, mekanisme penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi  dilakukan setelah ada tersangkanya. Kalau baru tahap penyelidikan, katanya, yang ada sebatas potensi kerugian negara dari hasil audit investigatif.

“Audit investigatif belum ada tersangkanya, kalau sudah tersangka baru audit untuk penghitungan  kerugian negara. Itu standar dan saya juga menggunakan itu saat menjadi auditor,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan Lino sebagai tersangka korupsi pada 18 Desember 2015. KPK menduga pemilik nama Richard Joost Lino itu telah memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa membawa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ke pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News