Rapat di DPR, Pimpinan KPK Ungkap Sebab RJ Lino Belum Diadili
Rabu, 27 November 2019 – 20:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo
KPK menduga Lino saat menjadi Dirut Pelindo II telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery asal Tiongkok sebagai pelaksana pengadaan tiga unit QCC. Merujuk hitungan BPK, realisasi proyek itu telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya USD 3,6 juta atau sekitar Rp 50,03 miliar.(boy/jpnn)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa membawa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas