Rapat di DPR, Pimpinan KPK Ungkap Sebab RJ Lino Belum Diadili

Rapat di DPR, Pimpinan KPK Ungkap Sebab RJ Lino Belum Diadili
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

KPK menduga Lino saat menjadi Dirut Pelindo II telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery asal Tiongkok sebagai pelaksana pengadaan tiga unit QCC. Merujuk hitungan BPK, realisasi proyek itu telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya USD 3,6 juta atau sekitar Rp 50,03 miliar.(boy/jpnn)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa membawa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ke pengadilan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News