Rapat di DPR, Pimpinan KPK Ungkap Sebab RJ Lino Belum Diadili
Rabu, 27 November 2019 – 20:10 WIB
KPK menduga Lino saat menjadi Dirut Pelindo II telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery asal Tiongkok sebagai pelaksana pengadaan tiga unit QCC. Merujuk hitungan BPK, realisasi proyek itu telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya USD 3,6 juta atau sekitar Rp 50,03 miliar.(boy/jpnn)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa membawa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas