Rapat Paripurna di DPR, Legislator PKS, PKB, dan PDIP Mengusulkan Hak Angket

Rapat Paripurna di DPR, Legislator PKS, PKB, dan PDIP Mengusulkan Hak Angket
Ilustrasi Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga legislator dari fraksi yang berbeda mengusulkan DPR RI bisa menggunakan hak angket menyikapi berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Usulan seperti disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Legislator pertama yang mengusulkan DPR bisa menggunakan hak angket ialah Aus Hidayat Nur dari fraksi PKS.

Aus mengatakan kecurigaan selama pelaksanaan pemilu 2024 bisa diklarifikasi melalui penggunaan hak angket.

"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunskan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat," kata dia dalam rapat paripurna pada Selasa ini.

Aus mengatakan berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal kecurangan dan pelanggaran selama pelaksanaan pemilu perlu direspons DPR secara proporsional. 

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," kata legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu.

Setelah Aus, anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menjadi politikus yang juga mengusulkan penggunaan hak angket.

Tiga legislator dari fraksi yang berbeda mengusulkan DPR RI bisa menggunakan hak angket dalam Rapat Paripurna ke-13 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News