Raperda Pondok Pesantren Banten Kandas di Kemendagri

jpnn.com - SERANG - Harapan Provinsi Banten memiliki peraturan daerah mengenai pondok pesantren kandas sudah. Kementerian Dalam Negeri menyatakan rancangan peraturan daerah yang digagas DPRD Banten itu tak lolos evaluasi.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah membenarkan bila pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri terkait Raperda Ponpes.
“Kami sudah menerima surat evaluasi dari Kemendagri, agar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, silakan media menyampaikan isi surat dari Mendagri,” kata Asep kepada Radar Banten, Selasa (15/11).
Untuk menindaklanjuti keputusan Mendagri yang tidak menyetujui Raperda Ponpes menjadi perda di Banten, Asep mengaku dewan akan segera membahasnya kembali.
“Saya pikir perdanya kita ubah menjadi perda mengenai budaya dan kearifan lokal. Namun, konten di dalam draf raperdanya tetap memuat tentang pondok pesantren salafi,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah mengaku kecewa dengan keputusan Kemendagri. Kendati demikian, DPRD Banten harus mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Muflikhah, dirinya ikut langsung saat pembahasan bersama Pansus Raperda Ponpes. Bahkan saat berkonsultasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), Raperda Ponpes mendapat dukungan penuh.
“Pansus mendapat dukungan penuh dari Kemenag untuk mengkaji dan menggodok Raperda Ponpes ini. Berdasarkan data Kemenag, baru Banten yang menggagas Raperda Ponpes secara nasional,” kata Muflikhah.
SERANG - Harapan Provinsi Banten memiliki peraturan daerah mengenai pondok pesantren kandas sudah. Kementerian Dalam Negeri menyatakan rancangan
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh