Raperda Pondok Pesantren Banten Kandas di Kemendagri

Raperda Pondok Pesantren Banten Kandas di Kemendagri
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah. Foto: dok jpnn

Politikus PPP ini menuturkan, untuk mewujudkan Raperda Ponpes pimpinan DPRD ‎Banten ikut mengawal proses pembahasan di tingkat pansus. 

Menurutnya, DPRD bersama Pemprov Banten menyerap semua masukan dari masyarakat. Terutama dari FSPP dan MPS yang sejak awal mendorong Provinsi Banten memiliki perda tersebut.

“Pada prinsipnya, isi raperda ini tentang pemberdayaan ponpes. Sebab selama ini belum ada payung hukum yang mendukung pemberdayaan ponpes dilakukan maksimal oleh pemerintah daerah. Namun, keputusan tetap ada di Kemendagri karena perda menjadi produk hukum,” jelasnya.

Muflikhah melanjutkan, selama ini pemberdayaan ponpes di Banten hanya didukung pemerintah melalui bantuan yang tidak dialokasikan secara khusus melalui APBD. 

Dengan adanya Perda tentang Ponpes, pemberdayaan ponpes di Banten bisa lebih terarah, terencana, dan efektif. 

“Selain menjadi kearifan lokal, keberadaan ponpes di Banten telah nyata terbukti ikut mencerdaskan generasi muda bahkan melahirkan tokoh-tokoh pemimpin nasional, itu yang membuat DPRD menggagas Raperda Ponpes,” ungkapnya.

“Dengan adanya keputusan dari Mendagri, jalan terbaik ya harus merubah perdanya namun tetap kontennya tentang pondok pesantren,” sambungnya. (Deni S/Radar Banten/dil/jpnn)


SERANG -‎ Harapan Provinsi Banten memiliki peraturan daerah mengenai pondok pesantren kandas sudah. Kementerian Dalam Negeri menyatakan rancangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News