Rasain! Bantu Penipuan Puluhan Juta, Hanya Dapat Jatah Rp 200 Ribu

Rasain! Bantu Penipuan Puluhan Juta, Hanya Dapat Jatah Rp 200 Ribu
Para pelaku kasus penipuan. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro berhasil meringkus empat pelaku penipuan yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengelabui korbannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan para pelaku ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan media sosial.

"Dalam modusnya tersangka dan korban saling berkenalan selanjutnya antara korban dan tersangka melakukan transaksi dengan alasan bisnis dan lain-lain," kata AKBP Ary.

Saat transaksi, pelaku meminta korbannya memberi uang puluhan juta dengan alasan bagian dari transaksi bisnis yang dijalankan.

Para tersangka kasus penipuan ini tidak bekerja sendiri. Keempatnya adalah kaki tangan dua narapidana, yang masih menjalani hukuman di Jawa Barat.

Keempat ini mempunyai peranan masing-masing dalam aksi penipuannya, yakni ada yang menyiapkan rekening, mengambil uang hasil penipuan dan lain-lain.

"Dengan perannya masing-masing mereka mendapatkan upah Rp 200 ribu," imbuh AKBP Ary.

Akibat perbuatannya, empat tersangka ini diancam pasal 378 junto pasal 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Para pelaku kasus penipuan menjalankan aksi atas perintah dua narapidana yang masih di penjara dengan upah kecil.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News