Rasain! Garap Putri Sendiri, Hamdani Dihukum 12 Tahun Penjara
Selasa, 11 Agustus 2015 – 23:52 WIB

Rasain! Garap Putri Sendiri, Hamdani Dihukum 12 Tahun Penjara
Diketahui aksi bejat Hamdani terungkap bulan Februari lalu setelah korban yang duduk dibangku SMP melaporkan ayah kandungnya ke polisi. CN diduga dicabuli sejak duduk dibangku sekolah dasar. CN yang mulai dewasa menyadari jika tingkah laku ayahnya sudah di luar batas.
Ia pun sempat melaporkan pencabulan kepada keluarga, tapi keluarga tak yakin dengan pengakuan CN. Terdakwa diduga tega mencabuli CN saat istrinya tak di rumah.
Pencabulan pun terjadi di pagi hari setelah istrinya berangkat. CN yang saat itu masuk sekolah siang, dibujuk dan dirayu untuk masuk ke dalam kamar. Awalnya CN hanya diraba-raba hingga akhirnya disetubuhi.(she)
BATAM KOTA - Hamdani, terdakwa pencabul putri kandung divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ayah dua anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi