Rasain! Garap Putri Sendiri, Hamdani Dihukum 12 Tahun Penjara
Selasa, 11 Agustus 2015 – 23:52 WIB
Diketahui aksi bejat Hamdani terungkap bulan Februari lalu setelah korban yang duduk dibangku SMP melaporkan ayah kandungnya ke polisi. CN diduga dicabuli sejak duduk dibangku sekolah dasar. CN yang mulai dewasa menyadari jika tingkah laku ayahnya sudah di luar batas.
Ia pun sempat melaporkan pencabulan kepada keluarga, tapi keluarga tak yakin dengan pengakuan CN. Terdakwa diduga tega mencabuli CN saat istrinya tak di rumah.
Pencabulan pun terjadi di pagi hari setelah istrinya berangkat. CN yang saat itu masuk sekolah siang, dibujuk dan dirayu untuk masuk ke dalam kamar. Awalnya CN hanya diraba-raba hingga akhirnya disetubuhi.(she)
BATAM KOTA - Hamdani, terdakwa pencabul putri kandung divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ayah dua anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api