Rasain! Garap Putri Sendiri, Hamdani Dihukum 12 Tahun Penjara

Rasain! Garap Putri Sendiri, Hamdani Dihukum 12 Tahun Penjara
Rasain! Garap Putri Sendiri, Hamdani Dihukum 12 Tahun Penjara

Diketahui aksi bejat Hamdani terungkap bulan Februari lalu setelah korban yang duduk dibangku SMP melaporkan ayah kandungnya ke polisi. CN diduga dicabuli sejak duduk dibangku sekolah dasar. CN yang mulai dewasa menyadari jika tingkah laku ayahnya sudah di luar batas. 

Ia pun sempat melaporkan pencabulan kepada keluarga, tapi keluarga tak yakin dengan pengakuan CN. Terdakwa diduga tega mencabuli CN saat istrinya tak di rumah. 

Pencabulan pun terjadi di pagi hari setelah istrinya berangkat. CN yang saat itu masuk sekolah siang, dibujuk dan dirayu untuk masuk ke dalam kamar. Awalnya CN hanya diraba-raba hingga akhirnya disetubuhi.(she)

BATAM KOTA - Hamdani, terdakwa pencabul putri kandung divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ayah dua anak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News