Rasain, Lawan Arus Malah Tertangkap Polisi

Rasain, Lawan Arus Malah Tertangkap Polisi
Pelaku curanmor tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

''Katanya untuk tambahan makan,'' lanjutnya. Kini kedua tersangka diselidiki. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jar/c15/ano/jpnn)


Polisi dengan sigap menangkap kedua pelaku curanmor saat akan lawan arus menghindari razia.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News