Rasain, Pembalap Liar Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer

Rasain, Pembalap Liar Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
Puluhan remaja yang kedapatan melakukan balap liar dihukum berjalan kaki sambil mendorong motor sejauh 2 kilometer, Minggu (17/11). Foto: Banten Raya

jpnn.com, SERANG - Polisi menjaring puluhan remaja yang kepergok sedang ngetrek atau balapan liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Jalan Syekh Nawawi, Minggu (17/11).

Puluhan remaja itu dihukum jalan kaki sambil mendorong motornya. "Aksi balap liar ini sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan. Suara knalpot mereka juga jelas sangat mengganggu ketenangan masyarakat di sini," kata Kapolsek Curug Iptu Shilton.

Menurut Shilton, penertiban di kawasan KP3B sudah sering dilakukan, baik oleh polsek ataupun gabungan dengan Polres Serang Kota, maupun Polda Banten. Namun balapan liar itu masih terjadi.

"Supaya kapok, kami beri mereka efek jera. Kami suruh mereka mendorong motornya dari KP3B ke Mapolsek Curug, kalau diperkirakan sekitar 2 kilometer dari TKP ke Polsek," ujarnya.

Shilton mengungkapkan, para pelaku balapan rata-rata berusia belasan tahun. Melihat fakta tersebut, ia mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, dan jangan memberi kendaraan sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Shilton menegaskan, para remaja dan kendaraan yang dibawa ke Mapolsek Curug dilakukan pendataan kelengkapan kendaraan dan pembinaan. Pelaku balap liar tersebut juga tidak diperbolehkan pulang sebelum dijemput orang tuanya.

"Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen dan SIM saat mengambil motor. Nanti yang ambil motor juga harus didampingi dengan orang tuanya," katanya. (darjat)

Pelaku balap liar yang terjaring razia dihukum jalan kaki sambil mendorong motornya sejauh dua kilometer.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News