RASAIN! Residivis Curamor Akhirnya Ditangkap

RASAIN! Residivis Curamor Akhirnya Ditangkap
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Sepeda motor yang kita amanka itu merk Yamaha Jupiter MX warna hitam silver tanpa plat nomor. Setelah dicek dalam data LP curanmor, ternyata ada kecocokan dimana sepeda motor tersebut bernomor polisi DH 5366 HP, nomor rangka: MH350c006ek882245 dan nomor mesin 50c882488," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Saat ini, jelas dia, Gaudensius Selan sudah diamankan di sel Mapolres Kupang Kota dan statusnya sudah sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.

"Kondisi fisik sepeda motor sudah dirombak oleh tersangka dan tersangka mengaku sudah melakuka pencurian di empat TKP berbeda di Kota Kupang. Tersangka juga pernah diproses hukum karena kasus yang sama pada 19 Februari 2015 lalu. Saat ini kita masih mendalami apakah pelaku punya jaringan ataukah tidak di wilayah Kota Kupang mapun di luar wilayah Kota Kupang," pungkas Didik.(JPG/gat/fri/jpnn)


KUPANG - Aparat Polres Kupang Kota melalui tim buru sergap (Buser) berhasil mengamankan satu orang pelaku pecurian sepeda motor (curanmor) di bilangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News