Rasain! SPBU yang Suka Curangi BBM Digerebek Polisi

Rasain! SPBU yang Suka Curangi BBM Digerebek Polisi
ilustrasi pixabay

Jadi, katanya lagi, jika ada petugas sidak maka pemegang remote ini melihat dari kantor, maka dia langsung memencet tombol kunci dan nantinya mesin bekerja normal. ”Ini yang buat mereka (pengelola SPBU) lolos dari sidak,” tutur perwira menengah Polri itu lagi.

Masih kata Adi, tindak kejahatan ini terungkap setelah anggotanya meringsek masuk ke dalam kantor SPBU dan menangkap basah pengelola yang mengendalikan remot dan mesin stabilizer. ”Kegiatan curang ini terungkap karena kita tangkap basah setelah kita amati sebulan belakangan,” paparnya lagi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BAB, 37; AGR, 34; D, 44; W, 37 dan J, 42, langsung diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a, b, c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Selain itu para pelaku ini juga dikenakan Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 30 dan 31 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara. (ind/jpnn)


JAKARTA - Tiga pengelola dan dua karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Jakarta Selatan diamankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News