Rasain! Usaha 2 Pemuda Ini Merintis Home Industry Sabu-sabu Ketahuan

Rasain! Usaha 2 Pemuda Ini Merintis Home Industry Sabu-sabu Ketahuan
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Operasional Subdit 3 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra)

jpnn.com, KENDARI - Usaha dua orang pemuda inisial RC (35) dan AK (20) untuk merintis industri rumah tangga (home industry) sabu-sabu ketahuan.

RC merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan AK mahasiswa asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Niat kedua pemuda ini mendirikan home industry sabu-sabu kandas setelah mereka ditangkap Tim Operasional Subdirektorat 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa (22/9) kemarin.

"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Ahmad Yani Nomor 217 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari pukul 19.15 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Rabu (23/9).

Menurut Kombes Eka, kasus ini terungkap setelah jajarannya menerima informasi tentang sepak terjang RC dan AK sebagai pengedar narkotika yang tengah merintis usaha home industry sabu-sabu di Kota Kendari.

Informasi itu disikapi jajaran Ditresnarkoba dengan melakukan penyelidikan, observasi dan pengawasan terhadap target yang diketahui bekerja sama dengan bosnya di Kota Kendari.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui target berada di alamat sesuai TKP yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran sabu-sabu," jelas Eka.

RC dan AK ditangkap ketika melakukan transaksi narkotika. Polisi juga melakukan penggeledahan badan maupun tempat usaha mereka itu dengan disaksikan masyarakat setempat.

Aksi RC dan AK yang tengah merintis home industry sabu-sabu di Sultra gagal total.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News