Ratusan Juta Rupiah Mengalir ke Rekening Yul

Oleh karena itu, lanjut dia, BTPN Cabang Purwokerto akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 4 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan Yul dan menangkap dia di Wamena pada Selasa (10/11).
"Yul kami tahan beserta barang bukti berupa satu bundel Laporan Indikasi Fraud PT Bank BTPN Tbk, Surat Keputusan Nomor 00208/ SK/ PKI 2013 tentang Pengangkatan Karyawan PT Bank BTPN Tbk, slip setoran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, slip setoran tunai Bank Bukopin Cabang Induk Purwokerto, serta slip setoran Bank Jateng Syariah," katanya.
Ia mengatakan saat ini Yul beserta barang bukti telah ditahan di Markas Polresta Banyumas. Yul bakal dijerat pasal 49 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembobolan uang nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang mencapai ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini