Ratusan Miliar Anggaran Tumpang Tindih di Kemenakertrans
Minggu, 18 September 2011 – 19:17 WIB
Munculnya kasus suap Kemenakertrans, lanjutnya, juga terjadi akibat Badan Anggaran yang melampaui kewenangan yang dimiliki. Menurut dia, adanya pernyataan dari Komisi IX yang tidak mengetahui alokasi dana tersebut, menunjukan telah terjadi pelanggaran pasal 107 ayat 2 UU 27/2009 tentang MD3 yang menyatakan Badan Anggaran (Banggar) hanya membahasa alokasi yang telah diputuskan oleh komisi.
Baca Juga:
"Artinya Banggar telah melampaui kewenanganya karena langsung membahas bersama mitra Kemenakertrans tanpa melalui komisi IX," ujarnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, terungkapnya praktek penyuapan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng