Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja

"Namun di sisi lain kami memiliki keterbatasan karena ada regulasi yang harus kami patuhi," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa mengangkat tenaga sukarela tersebut tanpa ada regulasi dari pemerintah pusat karena pemerintah daerah tunduk dan patuh pada regulasi.
"Jika kata pusat iya (bisa) maka kami juga iya, saya tidak bisa bertindak di luar wewenang kami," ujarnya.
Kepala Puskesmas Sungai Limau Yusnelly saat audiensi nakes sukarela tersebut mewakili kepala puskesmas lainnya mengatakan nakes sukarela tersebut dibutuhkan, karena puskesmas yang ada di daerah itu kekurangan tenaga untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Menurutnya, para nakes tersebut memiliki kemampuan dan pengalaman yang mumpuni untuk pelayanan kesehatan di Padang Pariaman.
Namun, lanjutnya, selama ini puskesmas tidak dapat memberikan gaji karena pihaknya belum memiliki regulasi penggajian tenaga sukarela sehingga honornya diberikan dilakukan secara swadaya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan Nakes sukarela yang ikut audiensi tersebut Imelda Marni mengatakan pihaknya menyambut positif kebijakan Bupati Padang Pariaman yang memfasilitasi mereka ke pemerintah pusat.
Dia menyebutkan di Padang Pariaman terdapat 365 orang nakes sukarela yang mengabdi di daerah itu lebih dari 2 tahun yang pada pengangkatan PPPK tahun ini gagal administrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat. (sam/antara/jpnn)
Ratusan pelamar seleksi PPPK 2024 dinyatakan TMS, padahal mereka sudah bekerja lebih dari 2 tahun. Silakan simak penyebabnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK