Ratusan Perda Dicabut, DPR Protes

Ratusan Perda Dicabut, DPR Protes
Ratusan Perda Dicabut, DPR Protes
JAKARTA - Pencabutan ratusan Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam 100 hari pertama kerjanya, justru dinilai mempersulit kondisi daerah untuk memperoleh pendapatan asli daerahnya (PAD). "Peraturan daerah yang dicabut Kementerian Dalam negeri telah mempersulit daerah untuk mendapatkan PAD-nya," tegas Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (12/2).

Burhanuddin menyesalkan, proses pencabutan ratusan Perda dimaksud cenderung memukul-rata karakter dan kondisi daerah-daerah, tanpa berupaya terlebih dahulu memahami substansi dan kebutuhan riil daerah. "Saya protes itu. Mestinya dalami dulu substansinya, serta berikan kesempatan bagi daerah untuk klarifikasi, baru mengeluarkan keputusan," tegasnya.

Seperti dicontohkan Burhanuddin, apa salahnya jika suatu daerah membuat Perda yang berhubungan dengan retribusi jalan, misalnya. "Sebuah jalan telah dibangun oleh Pemda. Lalu bagi kendaraan tertentu, katakanlah kendaraan tambang, dikenakan retribusi oleh Pemda bersangkutan untuk perawatan jalan. Coba, di mana salahnya Perda itu?" tanya legislator dari Fraksi Partai Golkar DPR itu.

Bahwa dalam beberapa hal telah terjadi penyalahgunaan terhadap hasil retribusi tersebut, lanjut Burhanuddin, tentu dewan tidak akan tutup mata. "Tapi, jangan Perda-nya yang dicabut secara sewenang-wenang. Penyalahgunaan itu yang mestinya dicermati dan diantisipasi oleh pemerintah," ujarnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pencabutan ratusan Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam 100 hari pertama kerjanya, justru dinilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News