Ratusan Sapi Asal Kupang Tidak Diturunkan di Tanjung Perak, Ini Alasannya

Ratusan Sapi Asal Kupang Tidak Diturunkan di Tanjung Perak, Ini Alasannya
Karantina Pertanian Surabaya dikabarkan tidak menerbitkan surat persetujuan bongkar terhadap 736 ekor sapi asal Kupang, di Tanjung Perak. Foto: Kementan

jpnn.com, SURABAYA - Karantina Pertanian Surabaya dikabarkan tidak menerbitkan surat persetujuan bongkar terhadap 736 ekor sapi asal Kupang, NTT di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (11/5).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tidak meluasnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Sebab, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menetapkan beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menurut informasi dokter hewan karantina, sapi-sapi dengan tujuan akhir Bekasi tersebut rencananya diturunkan dari KM Calypso di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Bekasi via darat.

"Karena adanya status daerah wabah PMK di Jatim, kapal ternak tersebut diminta mengalihkan trayeknya langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Dokter Hewan karantina wilker Tanjung Perak Tri Endah melalui siaran persnya, Senin (16/5).

Dia menjelaskan selama tiga hari di dalam kapal, sapi itu diperiksa kesehatannya oleh pejabat karantina hewan serta diberi pakan dan minum oleh pemilik.

Pejabat karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak terus siaga melakukan pengawasan untuk memastikan kapal tidak bersandar dan sapi yang diturunkan.

"Berkat kerja sama dengan instansi terkait, KM Calypso dapat melanjutkan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (14/5) pukul 06.00 WIB setelah mendapatkan port clearance (persetujuan berlayar) dari Syahbandar,” imbuhnya.

Karantina Pertanian Surabaya dikabarkan tidak menerbitkan surat persetujuan bongkar terhadap 736 ekor sapi asal Kupang, di Tanjung Perak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News