Ratusan WNA Tak Miliki Izin Menetap

Tinggal di Sejumlah Perumahan Elite di Kabupaten Bekasi

Ratusan WNA Tak Miliki Izin Menetap
Ratusan WNA Tak Miliki Izin Menetap
Kasi Pelaporan dan Penyimpanan Data Penduduk, Disdukcapil, Kabupaten Bekasi, Hanief Zulkipli mengatakan warga asing yang tinggal di daerahnya memang kebanyakan untuk kepentingan bekerja. ”Ada warga asing yang menetap tidak lama karena hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu. Tapi juga banyak yang menetap lama di Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Adapun lokasi kebanyakan WNA menetap ada di sejumlah perumahan elite di Kabupaten Bekasi, diantaranya Perumahan Lippo Cikarang, Perumahan Jababeka, Kawasan MM 2100 (di mess perusahaan) dan Perumahan Grand Wisata. Dia juga mengatakan, dalam razia itu nanti apabila ditemukan WNA tidak memiliki Kitap akan diberikan sanksi.

Sesuai Perda No. 14 Tahun 2007 Kabupaten Bekasi tentang Kebijakan Pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran. Dia juga mensinyalir kalau WNA itu banyak yang menikah dengan warga lokal tapi tidak secara resmi. Melainkan menikah secara siri atau diam-diam dan tanpa dilengkapi dokumen dari pemda setempat. 

Sementara itu, Kepala Disdukcapil, Kabupaten Bekasi, Aspuri mengatakan akan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap jumlah warga asing yang ada di wilayahnya. Pasalnya, sejak Kabupaten Bekasi dimekarkan menjadi Kota Bekasi belum pernah sama sekali dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap warga asing yang tinggal di sana..

BEKASI - Banyaknya kawasan industri di Kabupaten Bekasi, membuat banyak warga negara asing (WNA) tinggal di daerah tersebut. Tapi, sayangnya kepatuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News