Raup Rp 16 Miliar per Tahun dari Tenaga Kerja Asing

"Perpanjangan IMTA (Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing) harus ke Disnaker dan target PAD kita setahun dari retribusi IMTA ini sekitar Rp16 miliar," katanya.
Suroto mengakui terkadang memang masih banyak WNA yang melakukan pelanggaran izin. Bahkan ada yang melakukan tidak pernah melapor sama sekali ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
"Biasanya adalah dari WNA tenaga pengajar. Terkadang mereka tidak memiliki IMTA," ucapnya.
Bahkan pihaknya pernah merekomendasikan tiga WNA yang bekerja di Karawang untuk dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi setempat.
"Mereka warga negara China (Tiongkok) memiliki izin tinggal di Indonesia. Tetapi tidak melaporkan kepada Disnaker untuk bekerja, ya kita minta deportasi mereka. Mereka sudah pulang ke negaranya, itu sekitar awal tahun 2016 kejadiannya," pungkasnya. (use/din/dil/jpnn)
JPNN.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang Suroto mengatakan, gaji buruh asing di wilayahnya berkisar
Redaktur & Reporter : Adil
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal