Raup Rp 16 Miliar per Tahun dari Tenaga Kerja Asing

Raup Rp 16 Miliar per Tahun dari Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Perpanjangan IMTA (Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing) harus ke Disnaker dan target PAD kita setahun dari retribusi IMTA ini sekitar Rp16 miliar," katanya.

Suroto mengakui terkadang memang masih banyak WNA yang melakukan pelanggaran izin. Bahkan ada yang melakukan tidak pernah melapor sama sekali ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

"Biasanya adalah dari WNA tenaga pengajar. Terkadang mereka tidak memiliki IMTA," ucapnya.

Bahkan pihaknya pernah merekomendasikan tiga WNA yang bekerja di Karawang untuk dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi setempat.

"Mereka warga negara China (Tiongkok) memiliki izin tinggal di Indonesia. Tetapi tidak melaporkan kepada Disnaker untuk bekerja, ya kita minta deportasi mereka. Mereka sudah pulang ke negaranya, itu sekitar awal tahun 2016 kejadiannya," pungkasnya. (use/din/dil/jpnn)


JPNN.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang Suroto mengatakan, gaji buruh asing di wilayahnya berkisar


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News