Raup Rp 16 Miliar per Tahun dari Tenaga Kerja Asing

Raup Rp 16 Miliar per Tahun dari Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang Suroto mengatakan, gaji buruh asing di wilayahnya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

"Tetapi angka gaji segitu, memang masih tidak sebanding dengan gaji di negaranya yang jauh lebih besar," ujar Suroto, Rabu (28/12).

Dikatakan Suroto, para warga negara asing (WNA) biasanya bekerja di tingkat supervisor. Bahkan diantaranya ada yang menjabat sebagai tenaga ahli di sebuah perusahaan dalam mengoperasikan sebuah mesin produksi.

"Biasanya mereka menjadi tenaga khusus untuk membetulkan alat atau bahkan mengopersikan alat pada produksi perusahaan. Kemudian selama tiga tahun mereka harus mengerjakan kepada tenaga lokal, hingga memiliki tenaga asli lokal," ucap Suroto.

Suroto mengakui, terkadang perusahaan yang mempekerjakan WNA bukan menjadi tenaga khusus. Melainkan hanya menjadi tenaga kerja biasa pada perusahaan tersebut.

"Kadang memang ada juga yang bukan tenaga khusus. Tetapi gaji para WNA tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja lokal asli Indonesia," ucapnya.

Dijelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan teguran apapun terkait dengan perbedaan gaji tersebut. Pasalnya hal tersebut merupakan wewenang dari perusahaan.

Ia menuturkan dari 1.474 TKA di Karawang saat ini, pemerintah daerah dapat menarik retribusi hingga Rp 16 miliar setiap tahun.

JPNN.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang Suroto mengatakan, gaji buruh asing di wilayahnya berkisar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News