Rawan, Sweeping Produk Tak Ber-SNI

Rawan, Sweeping Produk Tak Ber-SNI
Rawan, Sweeping Produk Tak Ber-SNI

jpnn.com - JAKARTA–Komponen listrik di pasaran ternyata banyak yang tidak layak. Tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia). Padahal, ini sangat berbahaya jika digunakan. Apalagi kalau cara memperlakukan listriknya tidak sesuai aturan alias sembrono. Ini sangat berpotensi menimbulkan kebakaran karena kabelnya mudah panas. Sayangnya, pemerintah terkesan kurang serius memberantas produk-produk tak sesuai standar. ’’Tujuh puluh persen kebakaran di Jakarta disebabkan hubungan arus pendek. Umumnya karena kabelnya tidak layak,’’ kata Subejo, Kasudin Damkar Prov DKI dalam FGD (Focus Group Discussion) di Graha Pena INDOPOS Jalan Raya Kebayoran Lama 12, Jakarta Selatan, Rabu (22/6) lalu Hal itu pula yang membuat General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta dan Tangerang, Moch Sulastyo berang. Sebab, setiap kebakaran, sebagian masyarakat menuduh PLN yang jadi biang keladi.

Padahal, tugas PLN hanya membuat pembangkit listrik, menyalurkan melalui kabel besar, didistribusikan dengan travo, dan masuk ke rumah sampai pemasangan meteran. Urusan kami hanya sampai setrum sebelum meteran, jadi tidak ada kaitan korsleting dengan kesalahan PLN,’’ jelas Sulastyo yang juga menjadi pembicara di FGD. Sulastyo menjelaskan, kebakaran akibat listrik karena faktor material seperti kabel yang tidak standar SNI, tidak sesuai peruntukan, dan daya. Selain itu, banyak pencurian- pencurian listrik yang PLN sendiri kerepotan mengatasi menggunakan listrik ilegal. ’’Repotnya, banyak warga yang membeli barang-barang seperti kabel yang tidak semestinya. Banyak penumpukan di stop kontak dan kabel tak standar,’’ ungkap dia. Sementara itu, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan mengakui produk yang beredar di pasaran saat ini, terutama komponen listrik, masih banyak belum berlabel SNI. Nus Nuzulia, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen menyatakan, SNI sejatinya bertujuan melindungi konsumen dari sekian banyak produk yang beredar dan paling banyak digunakan. Klasifikasinya pada jenis makanan dan minuman, sampai peralatan listrik. Label SNI diatur dalam Permendag No 20/2009.

Pada kelompok peralatan listrik misalnya, persyaratan umum instalasi listrik 2000, tusuk kontak dan kontak untuk keperluan rumah tangga, bahan XPLE untuk isolasi kabel listrik tegangan pengenal 1 KV sampai 30 KV, kawat berisolasi PVC tegangan pengena 450/750 Volt, kabel beisolasi dan berselubung DVC tegangan pengevol 3000/500, saklar untuk instalasi listrik tetap rumah tangga dan sejenisnya, lampu swaballas untuk persyaratan pencahayaan umum-persyaratan keselamatan. Nus menambahkan, pemerintah menabuh genderang perang memberantas keberadaan barang-barang tak ber-SNI yakni dengan menggandeng kepolisian dan kejaksaan. Di samping juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha agar tak menjual barang yang membahayakan itu. ’’Pada komsumen juga demikian, sehingga bisa meminimalisir dampak atau bahaya,’’ katanya. (lum/dni)

JAKARTA–Komponen listrik di pasaran ternyata banyak yang tidak layak. Tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia). Padahal, ini sangat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News