Rawan Tersangkut Masalah Hukum, PPAT Butuh Payung Pelindung

Rawan Tersangkut Masalah Hukum, PPAT Butuh Payung Pelindung
Pelantikan pengurus pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2021-2026 di Jakarta. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap mengatakan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sangat membutuhkan payung hukum, yakni undang-undang PPAT.

Aturan PPAT diperlukan agar para pejabat pembuat akta tanah terlindungi dan aman dalam menjalankan profesi yang ada.  

Karena itu, IPPAT periode 2021–2026 menjadikan upaya menggolkan lahirnya undang-undang PPAT sebagai salah satu pekerjaan rumah yang penting untuk diwujudkan.

"Ada banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan ke depan. Misalnya, menggolkan undang-undang PPAT sebagai payung hukum agar PPAT lebih terlindungi dan aman dalam menjalankan profesi,” ujar Hapendi dalam keterangannya, Senin (12/4).

Hapendi mengemukakan pandangannya karena menurutnya, sudah menjadi rahasia umum banyak PPAT tersangkut kasus hukum.

Untuk itu, penguatan advokasi juga akan dilakukan, selain mendorong lahirnya undang-undang PPAT.

"Harus juga membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak. Misalnya dengan kantor-Kantor BPN, Polri, dan instansi pemerintah/lembaga lainnya, termasuk dengan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia,” katanya.

Untuk diketahui, Hapendi merupakan ketua umum IPPAT periode 2021-2026 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) IPPAT yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, 20 Maret lalu.

Banyak PPAT tersangkut hukum, Ketua umum IPPAT menyebut pejabat pembuat akta tanah butuh payung hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News