Razia Gabungan, Polisi Sita 13.143 Butir Obat Keras

Razia Gabungan, Polisi Sita 13.143 Butir Obat Keras
Obat keras. Foto: Radar Bogor/JPG

“Selain memperdagangkan obat secara ilegal, toko obat itu juga menyimpan obat-obatan kedaluwarsa dalam kemasan yang siap diperdagangkan setelah melalui proses pengolahan,” beber Amsyori.

Sementara itu, delapan toko lainnya, akan dilakukan pembinaan. Karena itu dia mengimbau masyarakat tidak membeli obat tanpa resep dokter. Begitu pula untuk para penjual obat, agar menjual obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Obat-obatan itu termasuk dalam kategori obat keras yang harus melalui resep dokter guna menghindari over dosis yang berakibat pada kematian,” jelasnya.(kub/gob)

Puluhan ribu obat itu diperjualbelikan tanpa ijin dan tanpa resep dokter. Ada juga yang sudah kedaluwarsa.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News