Razia Obat dan Kosmetik, Petugas Amankan Satu Jenis Lipstik
jpnn.com, CIKARANG - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi merazia sejumlah apotek dan toko kosmetik di wilayah Tambun Selatan, Rabu (13/12).
Lokasi pertama yang disambangi ialah Toko Tangga Mas Cosmetic di Pasar Tambun. Staf Disperindag memeriksa kelengkapan dokumen dan obat-obatan yang dijual.
Kemudian lokasi kedua, petugas mendatangi Apotek Mekarsari di Jalan Underpass Mekarsari lalu Apotek dan Klinik Husada di Jalan Raya Sultan Hasanuddin.
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Dinas Perdagangan Donny Sirait, menjelaskan Tambun Selatan merupakan kali keenam monitoring obat-obatan dan kosmetik, sebelumya di Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan.
“Selama ini banyak kami temukan beredar obat yang belum punya surat izin edar BPOM. Kemarin ada obat tradisional dari Tiongkok belum punya izin edar BPOM,” ujar Donny.
“Ini sebagai perlindungan konsumen supaya tidak mengonsumsi barang berbahaya. Belum ada izin edar, belum aman dikonsumsi,” jelasnya.
Dalam setiap razia, Disdag melibatkan apararat dari Satpol PP, TNI dan kepolisian. Razia di Tambun Selatan mengamankan 1 jenis lipstik yang dicurigai belum mempunyai izin edar dari toko kosmetik di Pasar Tambun.
Ketiga apotek yang dirazia bisa menunjukkan dokumen dan surat izin. Kata Donny, jika apotek belum mempunya izin, maka tidak boleh memjual obat keras, ditandai dengan label lingkaran merah dengan huruf ‘K’ berwarna hitam.
Dalam setiap razia, Disdag melibatkan apararat dari Satpol PP, TNI dan kepolisian.
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- MS GLOW Merilis Produk Wewangian, Cocok untuk Masyarakat Modern
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Belum 5 Tahun, KOSME Mampu Produksi Ribuan Produk untuk 270 Brands
- Langkah Preventif Kurangi Sampah Kemasan Kosmetik, Erha Buat Terobosan Baru
- Serbu! Promo Menarik AEON Health & Beauty di Puri Indah Mall