Razia PPKM di Jaksel, Begini Temuan Anak Buah Kasatpol PP Ujang, Duh

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menemukan puluhan perusahaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-25 Juli 2021 di wilayah itu.
Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan menyebut pelanggaran itu ditemukan saat jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama periode tersebut.
"Di sektor perkantoran, kami melakukan sidak di 461 kantor," kata Ujang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).
Dari 461 kantor tersebut, ditemukan belasan pelanggar PPKM Darurat yang dikenai sanksi penghentian sementara.
"Ada sebelas perkantoran yang diberikan sanksi pembekuan sementara, dan lima belas sanksi teguran tertulis. Sehingga totalnya 37 kantor yang disanksi," ucap Ujang.
Pada sektor tempat usaha, Satpol PP Jaksel melakukan sidak di 846 lokasi, 25 di antaranya diberi sanksi pemberhentian aktivitas sementara, lima pembekuan, dan sepuluh teguran tertulis.
Tak hanya itu, Satpol PP menemukan 4.427 pelanggar saat menggelar razia masker.
Sebanyak 4.398 orang disanksi kerja sosial, dan 29 pelanggar memilih membayar denda.
Satpol PP menemukan puluhan perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021.
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom