Razia PPKM di Jaksel, Begini Temuan Anak Buah Kasatpol PP Ujang, Duh
Rabu, 28 Juli 2021 – 19:36 WIB

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Jumlah sanksi denda saat ini didapat sebesar Rp 9,1 juta dan diserahkan ke kas daerah," tutur Ujang. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satpol PP menemukan puluhan perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom