Razia Warung Makan, Kompor pun Disita
Kamis, 04 Agustus 2011 – 09:43 WIB

Razia Warung Makan, Kompor pun Disita
"Rumah makan dan warung yang terjaring, akan diberikan peringatan. Jika kembali terjaring, maka kita akan memberikan Tipiring (tindakan pidana ringan), dengan hukuman, tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta," ujarnya kepada Padang Ekspres.
Baca Juga:
Selain menggelar razia rumah makan, warung dan petasan, dalam waktu dekat ini, Pol PP bersama SK4, akan merazia tempat-tempat hiburan malam yang buka di luar jam yang telah ditentukan. Soalnya, sebelum Ramadhan datang, Pemko Padang mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh tempat hiburan malam, jadwal buka yang diperbolehkan, hanya pada pukul 22.00 WIB, hingga pukul 00:00 WIB.
Yadrison mengancam, jika nanti kita menemukan ada yang buka, maka akan diberikan sanksi tipiring dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 5 juta. (di/sam/jpnn)
PADANG -- Pemerintah Kota Padang berupaya menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Personil Polisi Pamong Praja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas