Razia Warung Makan, Kompor pun Disita
Kamis, 04 Agustus 2011 – 09:43 WIB
"Rumah makan dan warung yang terjaring, akan diberikan peringatan. Jika kembali terjaring, maka kita akan memberikan Tipiring (tindakan pidana ringan), dengan hukuman, tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta," ujarnya kepada Padang Ekspres.
Baca Juga:
Selain menggelar razia rumah makan, warung dan petasan, dalam waktu dekat ini, Pol PP bersama SK4, akan merazia tempat-tempat hiburan malam yang buka di luar jam yang telah ditentukan. Soalnya, sebelum Ramadhan datang, Pemko Padang mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh tempat hiburan malam, jadwal buka yang diperbolehkan, hanya pada pukul 22.00 WIB, hingga pukul 00:00 WIB.
Yadrison mengancam, jika nanti kita menemukan ada yang buka, maka akan diberikan sanksi tipiring dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 5 juta. (di/sam/jpnn)
PADANG -- Pemerintah Kota Padang berupaya menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Personil Polisi Pamong Praja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau