Razia Warung Makan, Kompor pun Disita

Razia Warung Makan, Kompor pun Disita
Razia Warung Makan, Kompor pun Disita
"Rumah makan dan warung yang terjaring, akan diberikan peringatan. Jika kembali terjaring, maka kita akan memberikan Tipiring (tindakan pidana ringan), dengan hukuman, tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta," ujarnya kepada Padang Ekspres.

Selain menggelar razia rumah makan, warung dan petasan, dalam waktu dekat ini, Pol PP bersama SK4, akan merazia tempat-tempat hiburan malam yang buka di luar jam yang telah ditentukan. Soalnya, sebelum Ramadhan datang, Pemko Padang mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh tempat  hiburan malam, jadwal buka yang diperbolehkan, hanya pada pukul 22.00 WIB, hingga pukul 00:00 WIB.

Yadrison mengancam, jika nanti kita menemukan ada yang buka, maka akan diberikan sanksi tipiring dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 5 juta. (di/sam/jpnn)


PADANG -- Pemerintah Kota Padang berupaya menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Personil Polisi Pamong Praja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News