THM Membandel, Surat Edaran Segera Dievaluasi
Kamis, 04 Agustus 2011 – 08:52 WIB
PALANGKA RAYA – Surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya mengenai pengaturan jam buka Tempat Hiburan Malam (THM) saat Ramadan ternyata kurang efektif. Pasalnya berdasarkan hasil pantauan dari para anggota DPRD Kota Palangka Raya, banyak THM yang tidak mematuhi edaran tersebut.
Menanggapinya, Wakil Wali (Wawali) Palangka Raya, Maryono Shi mengaku akan melakukan evaluasi kembali terkait hal itu. “Kita akan melakukan evaluasi, sebab mau atau tidak mau mereka (Pengusaha,Red) harus mematuhi peraturan itu,” ungkapnya kepada wartawan usai mengikuti sidang di Gedung Dewan Kota Palangka Raya, Rabu (3/8).
Baca Juga:
Lanjutnya, pemerintah telah menyebarkan edaran ini secara maksimal kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam. Hal ini juga sudah merupakan kebiasaan manakala tibanya bulan suci ramadan. Bila peraturan ini nyatanya dipandang belum efektif dilaksanakan oleh pengusahanya, ia berharap masyarakat khususnya tidak main hakim sendiri.
Ia menyebut, pemberlakuan pengaturan THM saat Ramadan ini juga sudah termasuk mengakomodir seluruh kepentingan. “Pemko juga sudah merumuskan kegiatannya secara sistematis dan memenuhi harapan. Edara ini adalah untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.
PALANGKA RAYA – Surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya mengenai pengaturan jam buka Tempat Hiburan Malam (THM) saat
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti