THM Membandel, Surat Edaran Segera Dievaluasi
Kamis, 04 Agustus 2011 – 08:52 WIB
Sebab dalam edaran tersebut hanya pengaturan jam buka tutupnya saja yang diatur. Terkait rekomendasi untuk memberikan teguran kepada pengusaha dan apabila tidak mematuhi ijinnya dicabut, cukup diapresiasi olehnya. “Kami akan melakukan evaluasi dahulu akan rekomendasi itu,” katanya.
Baca Juga:
Pasalnya sudah 11 bulan pengusaha diizinkan berusaha dan mengeruk keuntungan dengan leluasa sedangkan pola pengaturan ini hanya berlaku untuk satu bulan saja. “Mau atau tidak, aturan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha itu yang harus menjadi perhatian,” pungkasnya. (rya/viv/awa/jpnn)
PALANGKA RAYA – Surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya mengenai pengaturan jam buka Tempat Hiburan Malam (THM) saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemancing Asal Lombok Barat Ditemukan Meninggal di Dasar Laut
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- 2 Mobil Hanyut Terseret Banjir Bandang di OKU, 1 Orang Meninggal, 4 Masih Hilang
- Peduli Pendidikan, KAI Divre III Palembang Beri Penghargaan kepada Guru
- Mobil Bermuatan BBM Pertalite Ini Tiba-Tiba Terbakar, Lihat
- Libur Panjang Waisak, KAI Divre III Palembang Menyediakan 2.374 Tempat Duduk