Razia Warung Makan, Kompor pun Disita
Kamis, 04 Agustus 2011 – 09:43 WIB
PADANG -- Pemerintah Kota Padang berupaya menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Personil Polisi Pamong Praja (Pol PP) pun digerakkan untuk merazia makanan dan petasan di sejumlah tempat. Razia bergerak dari Pasar Raya Padang, IWAPI, Atom Center, Ulakkarang, Danau Cimpago dan sepanjang Jalan Samudra Padang.
Pol PP pun tak sungkan-sungkan menyita barang bukti (BB). Antara lain disita tiga buah kompor minyak tanah dan satu kardus yang berisi petasan. Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN), tiga kompor minyak tanah yang diamankan itu, ditemukan di tiga lokasi, yakni di Atom Center, IWAPI dan jalan Samudra. Kemudian, satu kardus berisi petasan itu, ditemukan di Pasar Raya Padang.
Baca Juga:
Bukan hanya warungnya yang dirazia. Warga yang tidak puasa pun digerebek Pol PP Padang. Sejumlah warga Padang, ditemukan dalam keadaan tidak puasa. Saat digerebek Pol, sejumlah warga tengah menikmati makanan. Namun, karena takut dan malu, beberapa warga itu, langsung melarikan diri.
Kepala kantor Pol PP Padang, Yadrison menyebutkan, selain menegakkan Perda 11/2005, razia ini juga bertujuan memastikan pelaksanaan imbauan Wali Kota Padang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar tentang pelaksanaan bulan suci Ramadhan. Dalam imbaun itu disebutkan, seluruh rumah makan dan warung harus tutup pada siang hari, kecuali pada rumah makan yang telah ditentukan.
PADANG -- Pemerintah Kota Padang berupaya menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Personil Polisi Pamong Praja
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara