Reaksi Kemenkes Soal Alat Uji Cepat Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu

Reaksi Kemenkes Soal Alat Uji Cepat Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu
Ekspose kasus di Mapolda Sumut terkait kasus penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyayangkan adanya oknum yang menggunakan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualamanu, Sumatera Utara.

"Sangat disayangkan, di tengah perjuangan melawan pandemi ada oknum yang berbuat seperti ini," kata Nadia kepada JPNN.com, Kamis malam (29/4).

Pernyataannya ini menanggapi penggerebekan yang dilakukan personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Diterskrimsus) Polda Sumatera Utara pada Selasa lalu (27/4).

Menurutnya, penggunaan alat rapid test bekas ini dilakukan oleh oknum yang melakukan pelanggaran etika profesi dan penyimpangan moral.

"Jelas melanggar etika profesi dan juga ada moral hazard di sini," lanjut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik itu.

Nadia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena laboratorium lain sudah melakukan rapid test dengan alat yang sesuai aturan.

"Sebenarnya ini hanya oknum saja. Lab lain sudah melakukan sesuai standar ya," ujarnya.

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyayangkan adanya oknum yang menggunakan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualamanu, Sumatera Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News