Realisasi Pendapatan Pemko Padang dari PBB Belum Optimal

Realisasi Pendapatan Pemko Padang dari PBB Belum Optimal
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Bahkan, Dipenda tak segan-segan memasangi stiker dan palang menunggak pajak di kantor perusahaan daerah (Perusda) Pemprov Sumbar, yakni PT Pembangunan Sumbar yang berlokasi di Jalan Pemuda.

Dari laporan Dipenda, PT Pembangunan Sumbar menunggak pajak sejak 2010-2015. Tanpa ampun, petugas pajak langsung memasang stiker menunggak pajak di tempat tersebut.

Pantauan Padang Ekspres di lapangan, operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Dipenda Padang, Adib Alfikri. Selain tampak petugas pajak dari Dipenda juga terlihat personel Satpol PP yang juga langsung dipimpin Plt Kepala Satpol PP, Eddy Asri.

Tim gabungan ini langsung bergerak menuju lokasi wajib pajak yang menunggak. Ada 9 titik lokasi usaha wajib pajak yang didatangi petugas. Ke-9 titik tersebut berada di kelurahan Rimbokaluang, Olo, Padangpasir, Ganting Parakgadang dan Sawahan.

Saat para petugas pajak menyambangi lokasi wajib pajak tersebut, sempat terjadi perdebatan. Namun, dengan pendekatan persuasif, para wajib pajak merelakan tempat usahanya dipasangi stiker dan palang menunggak pajak. 

Stiker dan palang tersebut baru bisa dicabut jika wajib pajak sudah melunasi kewajibannya. Dari ke-9 wajb pajak yang didatangi petugas, rata-rata mereka menunggak pajak 4 hingga 8 tahun.

Adib menjelaskan, pemasangan stiker dan palang menunggak pajak merupakan upaya terakhir penagihan pajak yang dilakukan Dipenda. Sebelumnya, mereka telah tiga kali diberikan peringatan, tapi tidak diindahkan.(eri)

PADANG - Realisasi pendapatan daerah dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Padang, Sumatera Barat, ternyata belum optimal. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News