Realisasi Penerimaan PPh Nonmigas Tumbuh 15,27 Persen

Realisasi Penerimaan PPh Nonmigas Tumbuh 15,27 Persen
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

”Jadi, cukup bagus juga. Pembayaran upah, gaji, bonus itu ternyata sudah menghasilkan penerimaan pajak yang tumbuh 7,38 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini menggambarkan bahwa harusnya penghasilan karyawan itu naik daripada tahun lalu,” ungkapnya.

Robert menambahkan, yang cukup signifikan adalah kinerja penerimaan PPh pasal 25 orang pribadi (OP).

Pada 2016, pertumbuhan pembayaran pajak OP minus 35,66 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hal tersebut disebabkan adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty yang tidak dimasukkan komponen penerimaan itu.

Namun, pada 2017, angka penerimaan PPh pasal 25 mengalami pertumbuhan yang cukup besar, yakni mencapai 47,32 persen.

Berdasar data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak PPh pasal 25 OP pada 2017 sebesar Rp 7,83 triliun atau 36,26 persen dari target sebanyak Rp 19,94 triliun.

”Ini menunjukkan pertumbuhan kepatuhan pajak oleh orang pribadi di Indonesia. Ini dampak positif dari pengampunan pajak tahun lalu (2016–2017, Red). PPh pasal 25 untuk badan juga tumbuh 29 persen. Tahun lalu negatif,” jelasnya. (ken/c25/fal)


Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Desember mencapai Rp 1.151 triliun. Jumlah itu setara 89,7 persen dari target dalam APBNP 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News