Realisasikan Pajak Karbon Demi Menjaga Daya Saing Indonesia

Realisasikan Pajak Karbon Demi Menjaga Daya Saing Indonesia
Kabut polusi udara menyelimuti Jakarta, Sabtu (14/9). Laman US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara melansir, kualitas udara Jakarta berada di kategori tidak sehat. Ilustrasi : M Risyal/ANTARA/JPNN.com

Daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa. 

Namun, sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa tersebut. 

“Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini,” paparnya.

Paul Butar Butar sepakat bahwa penundaan atas pengenaan nilai ekonomi karbon akan berdampak negatif terhadap daya saing industri Indonesia di pasar dunia. 

“Penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) di sektor ketenagalistrikan serta inisiatif-inisiatif rendah karbon yang digunakan di industri-industri lain merupakan contoh nyata pergerakan menuju ekonomi rendah karbon,” ujarnya.  

Sementara, Joko Tri Haryanto mengambil contoh di Amerika Serikat. 

Menurutnya, dengan menggunakan prinsip yang serupa, Amerika Serikat disebutkan memulai pembahasan peraturan Carbon Border Adjustment yang rencananya diterapkan mulai 2024.  

Sebelumnya, dalam Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (29/7), menyampaikan rencana menerapkan pajak karbon pada 2022. 

Pendiri Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI) Eddie Widiono menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News