Registrasi Kartu SIM terkait Pilpres? Ini Kata Kemendagri

Demikian juga ketika mengajukan kartu kredit, menginap di hotel dan keperluan lainnya.
"Jadi diperlukan nomor KK untuk pengaman tambahan. Data KK tak bisa dibuka oleh provider. Mereka hanya bisa mengakses untuk mencocokkan NIK dan nomor KK, jadi tak diketahui nama bapak saya, ibu saya dan lain-lain,"katanya.
Saat ditanya bagaimana sekiranya provider nakal, misalnya memanfaatkan data pelanggan, Zudan mengingatkan ada sanksi pidana yang ancamannya hingga sepuluh tahun penjara.
"Kemudian juga ada sanksi administrasi bisa mencapai Rp 1 miliar. Itu belum ancaman pemerintah menghentikan kerja sama (penggunaan data kependudukan untuk registrasi,red), pasti operator itu akan ditutup," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Kemendagri menjawab rumor yang mengaitkan registrasi ulang sim card dengan kepetingan Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran