Registrasi Kartu SIM terkait Pilpres? Ini Kata Kemendagri

Registrasi Kartu SIM terkait Pilpres? Ini Kata Kemendagri
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Demikian juga ketika mengajukan kartu kredit, menginap di hotel dan keperluan lainnya.

"Jadi diperlukan nomor KK untuk pengaman tambahan. Data KK tak bisa dibuka oleh provider. Mereka hanya bisa mengakses untuk mencocokkan NIK dan nomor KK, jadi tak diketahui nama bapak saya, ibu saya dan lain-lain,"katanya.

Saat ditanya bagaimana sekiranya provider nakal, misalnya memanfaatkan data pelanggan, Zudan mengingatkan ada sanksi pidana yang ancamannya hingga sepuluh tahun penjara.

"Kemudian juga ada sanksi administrasi bisa mencapai Rp 1 miliar. Itu belum ancaman pemerintah menghentikan kerja sama (penggunaan data kependudukan untuk registrasi,red), pasti operator itu akan ditutup," pungkas Zudan.(gir/jpnn)


Kemendagri menjawab rumor yang mengaitkan registrasi ulang sim card dengan kepetingan Pilpres 2019


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News