Regulasi Baru di Qatar Diharapkan Buka Peluang Kerja bagi PMI
Dubes Basri menjelaskan dalam peraturan baru pemerintah Qatar melindungi pekerja seperti pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Selanjutnya diatur pula penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.
"Adanya regulasi baru diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar tersebut yang selama ini belum memperoleh payung hukum. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," kata Dubes Basri.
Dubes Basri mengungkapkan jumlah PMI di Qatar sekitar 27 ribu orang pekerja. Sebanyak 10 ribu merupakan tenaga kerja terampil (migas dan hospitality) dan sisanya 17 ribu tenaga kerja informal (domestik).
Jumlah PMI tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pekerja dari India 700 ribu orang pekerja; Philipina 290 ribu orang pekerja dan Nepal serta Bangladesh sekitar 300 ribuan. "Tapi pekerja Indonesia tetap paling diminati di Qatar, " kata Dubes Basri. (jpnn)
Peninjauan kembali kerja sama tersebut menyusul adanya regulasi baru bagi pekerja migran yang bekerja di Qatar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan