Regulasi Baru di Qatar Diharapkan Buka Peluang Kerja bagi PMI

Regulasi Baru di Qatar Diharapkan Buka Peluang Kerja bagi PMI
Menaker Ida Fauziyah bersama Dubes RI untuk Qatar Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi di Jakarta. Foto: Humas Kemnaker

Dubes Basri menjelaskan dalam peraturan baru pemerintah Qatar melindungi pekerja seperti pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Selanjutnya diatur pula penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.

"Adanya regulasi baru diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar tersebut yang selama ini belum memperoleh payung hukum. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," kata Dubes Basri.

Dubes Basri mengungkapkan jumlah PMI di Qatar sekitar 27 ribu orang pekerja. Sebanyak 10 ribu merupakan tenaga kerja terampil (migas dan hospitality) dan sisanya 17 ribu tenaga kerja informal (domestik).

Jumlah PMI tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pekerja dari India 700 ribu orang pekerja; Philipina 290 ribu orang pekerja dan Nepal serta Bangladesh sekitar 300 ribuan. "Tapi pekerja Indonesia tetap paling diminati di Qatar, " kata Dubes Basri. (jpnn)

 

Peninjauan kembali kerja sama tersebut menyusul adanya regulasi baru bagi pekerja migran yang bekerja di Qatar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News