Regulasi Jadi Bom Waktu Transportasi Online

Regulasi Jadi Bom Waktu Transportasi Online
Ilustrasi Uber. Uber resmi diakuisisi Grab di Asia Tenggara. Foto: AFP

Dia menambahkan, pemerintah perlu mendorong Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku mitra kerja strategis Kementerian Perhubungan mulai membahas revisi UU Nomor 22 Tahun 2009.

Bila perlu, revisi tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Dengan demikian, akan ada akselerasi pembahasan UU agar permasalahan di lapangan tidak timbul lagi. 

“Mengingat revisi UU membutuhkan waktu lama, maka dalam jangka pendek, pemerintah harus cermat dalam menyikapi tuntutan pengunjuk rasa dari kalangan ojek online maupun taksi online,” jelas William.

Pemerintah harus berada di tengah, tidak terkooptasi pihak manapun, termasuk perusahaan aplikasi.

Hal ini penting lantaran pemerintah kudu berdiri di atas semua warga negara tanpa terkecuali. 

Keputusan pemerintah yang hanya memediasi antara mitra dan perusahaan aplikasi dalam penyelesaian masalah tarif ojek online patut diapresiasi.

Yang perlu didorong adalah keputusan perihal tarif dapat segera ditelurkan. Harapannya, tak ada lagi riak-riak di lapangan, seperti aksi unjuk rasa, yang telah merugikan banyak pihak.

Kondisi sektor transportasi online di Indonesia sekarang ini layak disebut sedang mengalami quo vadis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News