Regulasi Jadi Bom Waktu Transportasi Online
Dia menambahkan, pemerintah perlu mendorong Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku mitra kerja strategis Kementerian Perhubungan mulai membahas revisi UU Nomor 22 Tahun 2009.
Bila perlu, revisi tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Dengan demikian, akan ada akselerasi pembahasan UU agar permasalahan di lapangan tidak timbul lagi.
“Mengingat revisi UU membutuhkan waktu lama, maka dalam jangka pendek, pemerintah harus cermat dalam menyikapi tuntutan pengunjuk rasa dari kalangan ojek online maupun taksi online,” jelas William.
Pemerintah harus berada di tengah, tidak terkooptasi pihak manapun, termasuk perusahaan aplikasi.
Hal ini penting lantaran pemerintah kudu berdiri di atas semua warga negara tanpa terkecuali.
Keputusan pemerintah yang hanya memediasi antara mitra dan perusahaan aplikasi dalam penyelesaian masalah tarif ojek online patut diapresiasi.
Yang perlu didorong adalah keputusan perihal tarif dapat segera ditelurkan. Harapannya, tak ada lagi riak-riak di lapangan, seperti aksi unjuk rasa, yang telah merugikan banyak pihak.
Kondisi sektor transportasi online di Indonesia sekarang ini layak disebut sedang mengalami quo vadis.
- Bersama BenihBaik, Grab Menyalurkan Donasi Rp 1,5 Miliar Kepada 8 Komunitas
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Mastercard Berdayakan UMKM Melalui Kemitraan Grab dan BenihBaik
- Sopir Grab Car Aniaya Wanita di Jakbar, Korban Diancam Dibunuh
- GrabFood Merilis Fitur Pendukung di Layanan Group Order
- Grab Ajak Ribuan Mitra Pengemudi Tertawa Lewat Nobar Film Srimulat