Regulator Harus Bertindak Tegas

Regulator Harus Bertindak Tegas
Regulator Harus Bertindak Tegas

Bapepam, sebut Yanuar, merupakan institusi yang bertanggung jawab langsung terhadap kasus NAM. Sebab, perusahaan MI tersebut beroperasi atas izin otoritas pasar modal. “Karena itu mereka terkena fungsi pengawasan, pemantauan, dan pemeriksaan Bapepam-LK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto mengatakan, keteledoran pengelolaan dana berpengaruh negatif terhadap industri reksadana nasional. Kasus NAM itu bisa menambah daftar hitam pelaku yang tidak patuh terhadap aturan main yang sudah ditetapkan regulator. “Kejadian macam itu harus segera diatasi sebelum melebar. Karena regulator yang berhak mengatur, membina, dan memberi hukuman,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menegaskan, pihaknya akan mencabut izin NAM. Ancaman pencabutan dilakukan jika perusahaan tersebut gagal menyelesaikan restrukturisasi KPD hingga 15 April 2011.

Namun pencabutan izin itu bisa lebih cepat dilakukan apabila NAM tidak memiliki direksi dalam batas waktu yang sudah ditentukan. “Izin MI-nya bisa juga kita bubarkan kalau sebelum April kalau mereka tidak menunjuk direksi. Karena dalam peraturan disebutkan jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Bapepam-LK mereka tidak bisa menunjuk direksi, bisa dicabut,” kata Djoko kala itu. (far)
Berita Selanjutnya:
IHSG Abaikan Fluktuasi

JAKARTA - Regulator pasar modal harus memperketat pengawasan terhadap pelaku industri. Pengetatan pengawasan itu penting untuk menangkal penyalagunaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News