Rekanan The Mutiara Bakal Tersangka
Selasa, 13 Desember 2011 – 12:56 WIB
MAKASSAR - Rekanan yang membangun tembok perumahan The Mutiara, terancam dijadikan tersangka dalam kasus ambruknya tembok perumahan ini. Penyidik menyebut, dalam pekan ini polisi sudah bisa menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dan layak jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha yang ditemui di kantor Lurah Sinrijala, Senin (12/12) menyebutkan bahwa belasan saksi sudah dimintai dari kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara itu, penyidik menyimpulkan unsur adanya kelalaian dalam peristiwa ini cukup kuat.
Baca Juga:
"Dalam sepekan ini kita sudah akan tetapkan siapa tersangkanya. Jadi kita berharap, hasil penyidikan yang kita lakukan segera memenuhi untuk kita tetapkan tersangkanya dari pihak pelaksana," kata Himawan.
Sekadar mengingatkan, tembok The Mutiara ini dibangun oleh PT Sari Prima Cemerlang, dengan manajer proyek diketahui bernama Arif. Pelaksana proyek ini melakukan sub kontrak ke perusahaan bernama CV Benteng. Pemilik perusahaan ini bernama Jamaluddin.
MAKASSAR - Rekanan yang membangun tembok perumahan The Mutiara, terancam dijadikan tersangka dalam kasus ambruknya tembok perumahan ini. Penyidik
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti