Rekayasa Terbongkar!

Anggodo Goyang Tiga Lembaga Hukum

Rekayasa Terbongkar!
Ketua MK Mahfud MD memeriksa transkrip dan CD rekaman rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra. (foto: Raka Denny/Jawapos
Uang yang disebutkan Anggoro senilai Rp 1 miliar tersebut diberikan melalui dua orang yang diduga makelar kasus, yakni Ary Muladi dan Edi Sumarsono. Ary kini tersangka pemerasan bos Masaro Radiocom Anggoro Widjojo, sementara Edi Sumarsono yang dikenal Antasari sejak masih bertugas di Kejaksaan Agung hingga masih berstatus saksi. Uang tersebut disebut Anggodo diserahkan pada Chandra melalui Ade Rahardja, Deputi Penindakan KPK.

"Saya pertemukan Ary Muladi dan Edi Sumarsono di (kantor) Masaro. Perintah Antasari lewat Edi Sumarsono, kasih uang ini melalui Ary Muladi ke Pak Ade Rahardja, lalu ke Chandra M. Hamzah," kata Anggodo dalam perbincangan di sebuah stasiun televisi swasta.

Plot tersebut berjalan rapi berkat campur tangan penyidik Bareskrim yang dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, serta dua petinggi Kejaksaan Agung, yakni Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto. Ritonga ketika kasus ini terjadi masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sementara Wisnu Subroto sejak Mei lalu telah pensiun.

Dalam rekaman penyadapan tersebut, keterlibatan Susno Duadji terlihat melalui pengaturan berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik-penyidik Bareskrim serta pengaturan plot rekayasa kasus bersama tersangka kasus korupsi radiokom Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo. Susno bersama sejumlah penyidik bahkan terbang ke Singapura untuk memeriksa Anggoro, karena Anggoro telah dicekal KPK dan telah berstatus tersangka di KPK. Polri mengelak merekayasa kasus dengan menyatakan pemeriksaan di Singapura tidak salah karena di Polri, Anggoro hanya berstatus saksi.

JAKARTA - Dugaan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News