Reklamasi Depan Rotterdam Dinilai Melanggar
Rabu, 07 Desember 2011 – 06:41 WIB
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar menghentikan proses reklamasi di depan Fort Rotterdam. Selain mengganggu proyek revitalisasi benteng, reklamasi ini menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2011 tentang tata ruang Mamminasata. Makanya, dia pun mendesak Pemkot mengevaluasi kelanjutan aktivitas penimbunan di depan Benteng Rotterdam. Menurutnya keganjalan baik dalam aspek perizinan maupun kajian lingkungan itu patut dicurigai.
Ketua Forum Studi Energi dan Lingkungan (Fosil) Sulsel, Anwar Lasapa, Selasa (6/12) mengungkapkan, reklamasi itu harus dihentikan karena dari berbagai kajian baik kajian lingkungan maupun aturan hukum sangat bertentangan.
"Ini melanggar Perpres No 55 tahun 2011 tentang tata ruang kawasan perkotaan Mamminasata. Di dalam Perpres khusus pasal 46 poin C tentang zona lindung 3 (zona L3), disebutkan zona lindung 3 adalah kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya. Benteng dan sekitarnya masuk di kawasan zona lindung 3. Tak boleh aktivitas baru di dalamnya," ungkap Anwar.
Baca Juga:
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar menghentikan proses reklamasi di depan Fort Rotterdam. Selain mengganggu
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh