Reklamasi Depan Rotterdam Dinilai Melanggar

Reklamasi Depan Rotterdam Dinilai Melanggar
Reklamasi Depan Rotterdam Dinilai Melanggar
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar menghentikan proses reklamasi di depan Fort Rotterdam. Selain mengganggu proyek revitalisasi benteng, reklamasi ini menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2011 tentang tata ruang Mamminasata.

Ketua Forum Studi Energi dan Lingkungan (Fosil) Sulsel, Anwar Lasapa, Selasa (6/12) mengungkapkan, reklamasi itu harus dihentikan karena dari berbagai kajian baik kajian lingkungan maupun aturan hukum sangat bertentangan.

"Ini melanggar Perpres No 55 tahun 2011 tentang tata ruang kawasan perkotaan Mamminasata. Di dalam Perpres khusus pasal 46 poin C tentang zona lindung 3 (zona L3), disebutkan zona lindung 3 adalah kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya. Benteng dan sekitarnya masuk di kawasan zona lindung 3. Tak boleh aktivitas baru di dalamnya," ungkap Anwar.

Makanya, dia pun mendesak Pemkot mengevaluasi kelanjutan aktivitas penimbunan di depan Benteng Rotterdam. Menurutnya keganjalan baik dalam aspek perizinan maupun kajian lingkungan itu patut dicurigai.

MAKASSAR - Pemprov Sulsel mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar menghentikan proses reklamasi di depan Fort Rotterdam. Selain mengganggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News