Reklamasi Liar Kini Hantui Pantai Surabaya

Reklamasi Liar Kini Hantui Pantai Surabaya
Reklamasi pantai di Jakarta Utara. Foto: Indo Pos

SURABAYA – Reklamasi kawasan kini juga menghantui pantai di Surabaya. Sebab, masih belum ada aturan yang begitu detail tentang kawasan pantai lindung. Aturan itu semestinya tertuang dalam rencana detail tata ruang kota (RDTRK).

Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan menuturkan, potensi masalah reklamasi seperti yang terjadi di Jakarta bisa saja menimpa Surabaya. Kasus reklamasi yang menuai pro dan kontra juga terjadi di Teluk Benoa, Bali.

"Di Surabaya, bisa saja reklamasi itu terjadi. Jadi, harus segera diselesaikan aturan tegasnya," ujarnya.

Memang, dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), sudah ada aturan tentang kawasan konservasi dan lindung. Tapi, RTRW itu belum mengatur secara terperinci mana saja kawasan tersebut. Termasuk titik-titik koordinatnya. Dalam berbagai kasus di lapangan, masalah teknis itu bisa menjadi masalah dan perdebatan.

 "Makanya RDTRK harus segera diselesaikan. Salah satu tujuannya ya biar aman pantai Surabaya," tambah politikus Partai Gerindra tersebut.

Indikasi reklamasi itu muncul dari pembuatan tanggul tidak jauh dari kawasan Jembatan Suramadu. Berdasar pengamatan kemarin (13/4), tanggul tersebut terlihat masih kukuh berdiri. Tanggul setengah lingkaran itu juga dipasangi tiang beton yang biasa digunakan untuk menyangga kabel listrik. Pada bagian dalam tanggul tersebut, ada tanaman mangrove aneka jenis.

Sutadi, salah seorang warga Kedung Cowek, Kenjeran, mengatakan bahwa pembuatan tanggul itu pernah ditolak warga. Bahkan, pernah pula dilaporkan ke satpol PP. "Warga khawatir nanti bisa membuat air laut masuk," katanya.

Dia menuturkan, di area yang dibangun tanggul itu dulu ada tambak. Tapi, tambak tersebut tidak seluas tanggul yang dibangun itu. "Kira-kira setengahnya. Tidak sampai seluas itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menuturkan bahwa pembangunan tanggul memang sudah dilaporkan kepada pihaknya. Mereka pun telah menghentikan pembangunan tanggul tersebut. "Memang ada upaya ke sana (reklamasi, Red)," ujar Irvan.

Untuk pembongkaran tanggul yang diduga melanggar itu, memang belum ada tindakan dari pemkot. Mereka masih sebatas mengawasi. Irvan mengungkapkan, pembangunan di kawasan pantai itu akan diawasi dengan ketat. Sebab, kawasan pantai, seperti di kaki Suramadu, akan dijadikan sebagai lahan konservasi dengan tumbuhan utama mangrove. "Kami akan awasi dengan ketat. Ada anggota yang berpatroli," tegasnya. (jun/c7/fat/flo/jpnn)

 

 

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News