Astaga, Kodam Bekingi Guru Yang Diduga Cabul?
jpnn.com - PONTIANAK - Ada yang janggal dalam sidang dugaan pencabulan bocah lima tahun Zh yang dilakukan oknum guru SMP di Kabupaten Kubu Raya bernama Budi.
Bantuan Hukum Kodam (Bankumdam) XII Tanjungpura ikut membela Terdakwa Budi yang notabene bukan anggota TNI dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah itu.
“Kami ingin mengetahui kapasitas Bankumdam XII Tanjungpura dalam peradilan pidana itu apa? Kemudian kenapa hakim yang memiliki jabatan selaku Ketua PN (Mempawah) juga malah meng-oke-kan hal tersebut. JPU (jaksa penuntut umum,red) yang perannya membela korban juga diam saja,” sesal Denie Amirudin, penasehat hukum Zh, Rabu (13/4).
Tak tanggung-tanggung, tiga perwira TNI diturunkan di sidang tersebut. Mereka yang diperintahkan (berdasarkan surat perintah) adalah Mayor Bahrun Taslim, Kapten Tatang Sofyan, dan Lettu Dedi Yusgianto. Budi juga dibela pengacara dari Peradi.
“Padahal sebenarnya ini bertentangan dengan aturan dan UU yang ada,” ujar Denie. (rk/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti