Reklamasi, Teluk Manado Terancam Rusak
Kamis, 13 Januari 2011 – 21:48 WIB
MANADO - Teluk Manado terancam rusak bila pihak ketiga melakukan reklamasi atas izin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Kerusakannya akan berdampak pada ekosistem taman laut Bunaken yang menjadi kebanggaan Sulawesi Utara. Edo menambahkan, BLH Minahasa harus paham asas ekoregion yang diatur dalam UU 32/2009. Berlangsungnya reklamasi itu, katanya, akan menambah catatan buruk Sulut khususnya dalam penegakan hukum dan undang-undang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. “Makin rusaknya Teluk Manado juga akan mempengaruhi produksi ikan sehingga berdampak pada kehidupan nelayan,” jelasnya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut, Edo Rachman, mengecam Pemkab Minahasa yang memberi izin reklamasi di taman laut Bunaken. Ia meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut mencegah reklamasi pantai Kalasey yang berada di teluk Manado. “Mungkin Pemkab Minahasa belum paham betul terkait asas ekoregion dan tata ruang provinsi yang masih menunggu persetujuan pemerintah pusat,” katanya.
Menurutnya, tak tertera dalam usulan RTRW provinsi adanya reklamasi di kawasan itu. Edo menjelaskan, Teluk Manado bukan hanya milik Pemkab Minahasa sehingga dengan gampangnya memberikan izin reklamasi. “Harus dikelola dengan menggunakan pendekatan ekoregion sehingga kabupaten/kota lain dan provinsi harus dilibatkan pengelolaannya,” paparnya.
Baca Juga:
MANADO - Teluk Manado terancam rusak bila pihak ketiga melakukan reklamasi atas izin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Kerusakannya akan berdampak
BERITA TERKAIT
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22